Polisi: Hukuman 6 Tahun Buat Afriyani Sudah Adil

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
Keluarga korban meminta hukuman seberat2nya, apa karena april bekerja dalam Infotainment bisa diperingan?

Ancaman hukuman pengemudi Xenia Afriyani Susanti 6 tahun berdasarkan pasal 310 UU No 22/2009 tentang LLAJ terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia karena menabrak 9 pejalan kaki hingga tewas di Tugu Tani, Jakarta Pusat, dinilai tidak adil oleh publik. Namun oleh polisi ancaman itu sudah berkeadilan hukum.

"Bicara keadilan, penyidik dan JPU itu tidak bisa menghindarkan dari UU dan peraturan hukum yang berlaku. Jadi hukuman yang dibuat itu tidak bisa sesuai dengan tuntutan publik, tetapi harus mengikuti koridor hukum yang berlaku," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2012).

Menurut Saud, hukuman itu nantinya tergantung hakim yang akan memutuskan. Penyidik polisi tidak bisa menafsirkan hukuman sesuai permintaan publik.

"Tapi harus berdasar analisa-analisa yang terjadi di lapangan," kata Saud.

Saud tidak menampik hukuman Afriyani bisa diperberat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Namun hal itu sekali lagi tergantung penemuan penyidik di lapangan.

"Itu semua bisa dilihat dari analisa di lapangan, kalau melakukan pembunuhan, dia bisa kena pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun dan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati," terang Saud.

http://www.detiknews.com/read/2012/0...h-adil?9922032

nevertalk 25 Jan, 2012

Mr. X 25 Jan, 2012


-
Source: http://ideguenews.blogspot.com/2012/01/polisi-hukuman-6-tahun-buat-afriyani.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

lintasberita
Jangan Lupa di Share yaaa... !!!! Klik tombol dibawah ini

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

0 komentar:

Posting Komentar